APK Paslon Mulai Dipasang, Ini Pesan KPU Lebong

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mulai memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong tahun 2024.

Pemasangan APK tersebut dilakukan di setiap Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos membenarkan bahwa KPU telah memasang APK yang memang difasilitasi oleh KPU yaitu 5 buah APK jenis baliho dan 208 jenis spanduk yang sudah dilakukan pemasangan.

Selain itu KPU juga memfasilitasi untuk jenis selebaran, brosur, pamphlet dan poster masing-masing sebanyak 4.625 lembar serta umbul-umbul sebanyak 240 buah.

BACA JUGA:Besok Mulai Pukul 10:00 WIB, Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Rangkaian Kegiatannya

BACA JUGA:Debat Paslon Pilkada Mukomuko Dipindah ke Bengkulu, Ini Alasan KPU

"Pemasangan atau penyebaran APK sendiri dilakukan secara bertahap,"sampainya, 

Lanjut Yoki, pemasangan APK sendiri merupakan salah satu upaya dari pihaknya untuk memberikan sarana bagi masyarakat, mengetahui pasangan calon (Paslon) pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 yang pemilihannya dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

"Ini sebagai sarana bagi masyarakat untuk lebih mengetahui Paslon," ucapnya.

Masih kata Yoki, meskipun jenis bahan kampanye dan APK difasilitasi oleh KPU, namun partai Politik (Parpol) atau tim pemenangan 2 paslon di Kabupaten Lebong, bisa membuat sendiri.

Adapun ketentuannya bisa menambah untuk jenis selebaran, brosur, pamflet dan poster sebanyak 100 persen dari total yang difasilitasi KPU.

"Sementara untuk Reklame, umbul-umbul dan spanduk bisa ditambah 200 persen dari total yang difasilitasi KPU,"tuturnya.

Selain itu ucap Yoki, untuk jenis bahan kampanye atau APK jenis reklame atau papan reklame elektronik (videotrone) dan papan reklame jenis billboard tidak difasilitasi oleh KPU, namun jika Parpol atau Paslon ingin membuat maka dierbolehkan.

"Masing-masing diperbolahkan hanya 10 buah baik videotrone atau billboard," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan