Jangan Pekerjakan Anak Bawah Umur, Tidak Sesuai dengan Prinsip Perlindungan Anak

Senin 21 Oct 2024 - 21:59 WIB
Reporter : Rewa Yoke
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Sosial Kota Bengkulu melarang mempekerjakan anak di bawah umur untuk berjualan di jalanan atau di persimpangan jalan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fenomena masih banyak anak di Kota Bengkulu, berjualan ,seperti tisu atau makanan di lampu merah.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Situmorang menegaskan, tindakan mempekerjakan anak-anak sangat tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Menurutnya, kewajiban utama anak untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak, bukan untuk bekerja mencari uang.

"Anak-anak tidak boleh dipekerjakan karena mereka masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan serta bukan untuk bekerja mencari uang," tegas Sahat, Senin 21 Oktober 2024. 

Sahat juga menyoroti dampak negatif dari pekerjaaan di jalanan, yang bisa mengganggu proses belajar mengajar anak-anak. Sehingga anak nantinya akan malas sekolah.

BACA JUGA:Bantu UMKM Daftarkan Merek Produk, Ini Tujuan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

BACA JUGA: Diskominfo Pantau Medsos ASN/PTT, Pastikan Netral pada Pilkada 2024

"Kami mengingatkan para orang tua untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur, karena itu mengganggu proses belajar mereka, bahkan orang tua dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tambah Sahat.

Menyikapi situasi sulit yang dihadapi beberapa keluarga, Sahat menawarkan alternatif lain. Salah satunya Dinas Sosial Kota Bengkulu menyediakan berbagai program bantuan sosial yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga. 

"Program ini dirancang agar anak-anak tidak perlu bekerja dan dapat fokus pada pendidikan mereka," jelas Sahat. 

Sahat mengingatkan pendidikan investasi jangka panjang. Karena dengan anak mendapatkan pendidikan, maka mereka mendapatkan kesempatan yang lebih baik kedepannya.

BACA JUGA:Permudah Pembayaran Pajak, Bapenda Kota Bengkulu Sediakan Aplikasi Padek Kota Bengkulu

"Ketika anak-anak mendapatkan pendidikan yang baik, mereka akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk masa depan yang cerah," tuturnya.

Dinas Sosial juga berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai hak-hak anak dan pentingnya melindungi mereka dari eksploitasi. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan peka terhadap isu perlindungan anak.

"Kami akan bekerja sama dengan sekolah dan lembaga masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini," kata Sahat. 

Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap dengan adanya larangan ini, akan tercipta kesadaran kolektif di kalangan masyarakat mengenai perlunya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk eksploitasi. 

Kategori :