harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal memberikan sanksi kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Benteng yang sudah berstatus tersangka. Yaitu berinsial WGT yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan peningkatan dan pembangunan gedung pusat kesehatan hewan (Puskeswan) dan kantor balai penyuluh pertanian (BBI) tahun anggaran 2022.
"Kita sudah lapor ke pimpinan, dalam hal ini kepada Pj Bupati dan Pj Sekda. Mudah-mudahan dalam waktu yang tak terlalu lama akan kita tindaklanjuti," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.
Saat ini, sambung Apileslipi, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Selanjutnya barulah memproses usulan pemberhentian sementara terhadap PNS yang tersandung kasus pidana tersebut.
"Setelah dilakukan pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima setiap bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Jalan Depan Kantor Bupati Dituntaskan Tahun Depan , Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:2.700 Sertipikat Tuntas Pertengahan November, Ini Waktu Pembagiannya
Namun apabila hasil putusan pengadilan nantinya divonis bebas, maka Pemda Benteng akan mengembalikan kekurangan pembayaran gaji yang dipotong yaitu sebesar 50 persen. Apabila yang bersangkutan divonis bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS.
Diketahui pada perkara ini tim penyidik telah menemukan adanya pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik pekerjaan dan pengawasan yang disertai komitmen fee. Sehingga berdampak pada berkurangnya mutu bangunan dan kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara (KN). Tim penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. Yaitu 1 orang PNS Distan Benteng inisial WGT, 2 orang pensiunan PNS Distan Benteng inisial ES dan EPP, 1 orang PNS Kota Bengkulu berinisial MMH dan 6 orang dari pihak ketiga berinisial DRM, JW, DS, KRN, NS dan RA.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan, KN yang ditimbulkan mencapai Rp 2.384.333.581 dari total anggaran yang dibayarkan sebesar Rp 3.741.921.044. Atas KN yang ditimbulkan, tersangka telah melakukan pengembalian KN sebesar Rp 489.995.000.(bakti)