Opsen Pajak Segera Diberlakukan, Bertujuan Perkuat Desentralisasi Fiskal

Selasa 22 Oct 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Pemda Kabupaten/Kota mulai menerapkan opsen pajak daerah pada 2025. Penerapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Tujuannya untuk memperkuat desentralisasi fiskal. Termasuk meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini masih rendah dan bergantung pada dana transfer dari pusat. 

''Ada tiga aspek opsen pajak daerah. Seperti opsen Pajak Kendaraan Bermotor, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes saat dikonfirmasi BE, usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Bengkulu dan Pemda Kabupaten/Kota tentang sinergi dalam pemungutan pajak daerah beserta opsen pajak daerah, dengan tujuan meningkatkan PAD, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa 22 Oktober 2024.

Opsen pajak daerah itu memberikan ruang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pada 2025, pemungutan pajak daerah harus dijalankan. ," terang Isnan, 

Isnan mengatakan, peningkatan PAD dari sektor pajak sangat terbuka lebar. Apalagi hasil pajak itu nantinya akan langsung masuk ke rekening pemda masing-masing.

BACA JUGA:Romer Optimis Kuasai Debat Kandidat, Siap Paparkan Semua Gagasan dan Program

BACA JUGA:Kemendikdasmen Kaji Ulang Kurikulum Merdeka dan Ujian Nasional, Abdul Mu'ti : Plus Minusnya Banyak

"Hasilnya langsung masuk ke rekening kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.

Meski memberikan peluang peningkatan PAD, menurut Isnan juga akan menjadi tantangan sendiri bagi pemda. Terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yang menangani pendapatan daerah.

"Ini tantangan besar bagi kita semua," tambah Isnan.

Disisi lain, dalam kepatuhan membayar pajak, saat ini di Bengkulu, masih diangka 40 persen. Maka lewat, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, target kepatuhan pajak 60 persen bisa direalisasikan.

"Kami optimis dengan kerja sama dan regulasi yang mendukung, target PAD yang lebih tinggi dapat dicapai," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Yudi Karsa menegaskan, kerjasama antar pemerintah daerah yang telah dilakukan itu, akan mampu mengoptimalisasi potensi pajak daerah, peningkatan kerja sama dalam pemungutan pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur pajak.

BACA JUGA: Santri Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan, Kodim 0408 Peringati Hari Santri Nasional

"Lewat PKS ini, diharapkan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memaksimalkan potensi pajak yang ada, meningkatkan pengetahuan aparatur, serta mempermudah penyampaian informasi pajak kepada masyarakat," pungkas Yudi. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :