Pencuri Kopi Ditangkap, Pelaku Menumpang Menginap di Rumah Korban

Selasa 22 Oct 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu menangkap JA (23), wraga Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. Terduga pelaku JA ditangkap, karena diduga mencuri dua karung kopi milik RP (24) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Terduga pelaku melakukan aksinya pada Minggu 7 Juli 2024. 

Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob, Ipda Muhammad Ego Fermana.

"Pelaku yang ditangkap satu orang berinisial JA. Pelaku mencuri 2 karung kopi, kejadiannya tanggal 7 Juli 2024 lalu," jelas Kanit Resmob.

Kejadian bermula saat terduga pelaku JA menginap di rumah korban. Melihat adanya kesempatan, pelaku berniat mencuri kopi di rumah korban tersebut. Terduga pelaku beraksi sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban masih tertidur. Terduga pelaku membawa dua karung kopi menggunakan sepeda motor Yamaha N Max miliknya.

BACA JUGA:676 TBC, 42 HIV, Penyakit Ini Terbanyak Diderita Warga Kota Bengkulu

BACA JUGA:Usul Perbaikan Kapal Nelayan Melalui APBD, Akibat Gelombang Tinggi Sejumlah Kapal Nelayan Rusak

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu, pada 20 Juli 2024. Dari penyelidikan Tim Resmob, terduga pelaku sempat berpindah setelah melakukan aksi pencurian. Sampai akhirnya pada 21 Oktober 2024, terduga pelaku terpantau berada di Kota Bengkulu. Penelusuran dilakukan, akhirnya tim resmob mendapatkan informasi pelaku berada di Jalan Halmahera, Simpang 4 Nakau, Kota Bengkulu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan disita sebagai barang bukti. Saat ini pelaku masih kami periksa untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.(Rizki Surya Tama)

 

Kategori :