Harianbengkuluekspress.id– Untuk mencegah longsor yang semakin parah di sepanjang Sungai Manjuto, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu segera melakukan pemindahan arus sungai .
Lokasi yang dipindahkan yakni yang terletak di dekat Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko.
Langkah ini diambil menyusul penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada 17 Oktober 2024, yang memberikan BWSS waktu 14 hari untuk menangani masalah longsor tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, mengatakan bahwa pemindahan arus Sungai Manjuto dilakukan untuk mengurangi tekanan air yang menghantam tebing, sehingga mencegah longsor lebih lanjut.
BACA JUGA:Dirjen Perbenihan Hortikultura Kementan Kunjungi Mukomuko, Ini yang Dilakukannya
BACA JUGA:2025, Pemkab Mukomuko Terima Alokasi Dana Rp 13,6 Miliar dari Pemerintah Pusat, Ini Peruntukannya
"Arus sungai yang menghantam tebing akan dialihkan secara lurus untuk meredam energi air yang menyebabkan longsor. Ini akan dilakukan dengan cara penggalian menggunakan alat berat," ujar Apriansyah, Selasa 22 Oktober 2024.
Pemindahan arus sungai ini merupakan solusi sementara yang dirancang untuk mengurangi dampak erosi dari air sungai yang menghantam tebing.
Dengan mengarahkan aliran air agar lebih lurus, diharapkan tekanan terhadap dinding tebing yang rentan longsor bisa diminimalkan.
"Pemindahan arus ini penting karena tebing di tikungan sungai terus tergerus, dan jika tidak segera ditangani, risiko longsor akan semakin besar, terutama bagi rumah warga yang berada di sekitar sungai," jelas Apriansyah.
Untuk melancarkan proses pemindahan arus sungai, BWSS VII telah mendapatkan izin resmi dari pemilik lahan yang terdampak, serta persetujuan dari kepala desa dan camat setempat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tuntutan ganti rugi atas lahan yang akan digali.
"Izin resmi dari pemilik lahan sudah didapat, dan alat berat segera dimasukkan ke lokasi untuk memulai penggalian. Proses ini akan dilakukan secepat mungkin untuk mencegah longsor lebih lanjut," tambahnya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat longsor selama 14 hari, terhitung sejak 17 hingga 30 Oktober 2024.
Langkah ini diambil untuk menanggulangi ancaman longsor yang semakin mengkhawatirkan di Desa Pondok Panjang.