Harianbengkuluekspress.id - Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang diajukan bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada) Reskan Effendi dan Faizal Mardianto masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Adapun sidang pertama tersebut digelar pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Adapun sidang ini digelar setelah gugatan Balon Kada Reskan - Faizal sebelumnya ditolak oleh Majelis Bawaslu BS awal Oktober lalu.
Sehingga sidang PTUN ini sebagai upaya lanjutan bagi Reskan dan Faizal untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status pencalonan mereka, yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS.
BACA JUGA: Cuaca di BS pada 28 Oktober 2024, Ini Prediksi BMKG
BACA JUGA:Reskan Jalani Sidang PTUN Pertama, Sengketa Pilkada BS
"Proses sengketa ini diperkirakan akan melalui empat tahapan sidang. Putusan PTUN dijadwalkan akan dibacakan pada 31 Oktober," ujar Reskan kepada BE beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Demokrat dan Hanura optimis gugatannya dapat dikabulkan di PTTUN.
Sehingga ia degan patnernya Faizal dapat maju menjadi peserta Pilkada BS tahun 2024 yang sebelumnya keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
karena alasan administrasi terkait status hukum Reskan yang dianggap belum genap lima tahun bebas dari hukuman penjara.
“Kami percaya bahwa proses sidang ini dijalankan secara profesional dan adil, serta berharap hasilnya berpihak pada kebenaran.” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU BS, Erina Okriani menyampaikan sidang PTTUN tinggal menyisahkan satu agenda lagi yaitu putusan yang akan disampaikan pada 31 Oktober mendatang.
Ia juga menyampaikan saat berlansungnya sidang PTTUN komisoner KPU selalu hadir.
"Sidang PTTUN tinggal menyisahkan satu agenda lagi yaitu putusan yang akan disampaikan pada 31 Oktober mendatang. Setiap sidang selalu dihadiri Komisioner KPU," sampainya.
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Sidang Sengketa Pilkada BS, Berikut Jalannya Persidangan