harianbengkuluekspress.id - Oknum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh unit Tipikor Satreskrim Polres BU, pada 28 Oktober 2024 lalu. Meski sudah ditahan, oknum Kades tetap menerima Siltap atau gaji pokok diluar tunjangan dan honor kegiatan. Sementara oknum Sekretaris Desa menerima 50 persen dari gaji pokok. Ini berlaku hingga sampai adanya putusan inkrah dari pengadilan terhadap kedua oknum tersebut. Hal ini pun diakui langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Noprianto Silaban, Selasa 29 Oktober 2024.
"Ya, meski sudah ditahan kedua oknum tersebut masih tetap menerima gaji hingga putusan inkrah dari pengadilan. Dan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pilkades dan Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa dari hasil koordinasi ke pihak DPMD Kabupaten BU, pihak DPMD akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap kedua tersangka. Dan untuk jabatan Kepala Desa akan segera diisi oleh pejabat sementara.
"Hasil koordinasi kita ke pihak dinas terkait dalam hal ini DPMD, bahwa mereka akan segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap kedua oknum tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Dak Fisik Rp 31 Miliar untuk Pembangunan Ini
BACA JUGA:Giliran Surat Suara Pilbup Tiba, Segini Jumlahnya
Dalam kesempatan tersebut, Noprianto pun mengimbau, agar para Kades serta perangkat desa dapat melaksanakan kegiatan dan desa secara tetap dan efesien serta tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku. Karena ditahun ini pihaknya selalu APIP pihaknya sudah menerima 21 berkas pelimpahan dari aparat penegak hukum Kabupaten BU yang akan dilakukan audit dana desa. Itu artinya potensi adanya kerugian negara masih ada oleh pemerintah di tingkat desa.
"Tentu selaku APIP kita mengimbau kepada para Kades dan perangkatnya dapat melaksanakan kegiatan dan desa secara tetap dan efesien. Serta tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.(afrizal)