Menang Pilkada, Rohidin Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KPU RI

Menang Pilkada, Rohidin Tetap Dilantik, Ini Penjelasan KPU RI-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Meskipun saat ini calon Gubernur Bengkulu, Prof Dr H Rohidin Mersyah MMA ditangkap KPK dan sudah ditetapkan tersangka, Namun, hal itu tidak mempengaruhi pilkada.

Bahkan, jika menang pemilu nanti, dirinya akan tetap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu periode 2025-2029. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

Dikatakanya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang berstatus tersangka korupsi tetap bisa dilantik apabila terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Menurutnya, hal ini lantaran status hukum Rohidin masih sebagai tersangka, bukan terpidana.

BACA JUGA:Tolak OTT KPK, Pendukung Rohidin Siap Gelar Demo Besar - besaran, Berikut Jadwal dan Lokasinya!

BACA JUGA: Muhammadiyah Bengkulu Bersatu Dukung Romer, Kebijakan Rohidin Pro Rakyat

Afifuddin pun membeberkan aturan hukum Pasal 163 ayat 6,7 dan 8 Undang-Undang Pilkada yang dipakai KPU ketika ada kondisi calon kepala daerah tersangkut kasus hukum.

"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat 6, 7 dan 8 Undang-Undang Pilkada," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin 25 November 2024.

"Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi, jika yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," lanjutnya.

Dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Pilkada, terdapat aturan mengenai tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Di Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada menyebutkan,

BACA JUGA:KPK Langgar Kesepakatan, Serukan Masyarakat Tetap Pilih Romer

BACA JUGA:Pencalonan Romer Tetap Sah, Jika Menang Tetap Dilantik

"dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur".

Namun, pasal tersebut disebut tidak berlaku jika Rohidin sudah berstatus terpidana ketika dilantik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan