- Obat Kedaluwarsa Tahun 2018-2019: Rp356 juta
- Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2018-2019: Rp37 juta
- Obat Kedaluwarsa Tahun 2018-2020: Rp274 juta
- Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2020: Rp21 juta
- Obat Kedaluwarsa Tahun 2021: Rp210 juta
- Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2021: Rp24 juta
- Obat Kedaluwarsa Tahun 2022: Rp153 juta
- Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2022: Rp2,8 juta
- Obat Kedaluwarsa Tahun 2023: Rp178 juta
- Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2023: Rp1,1 juta
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Polres Mukomuko Berakhir, 810 Pengendara Terjaring, Ini Terbanyak
BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tahun 2024, 17 Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Usulan
Pemusnahan obat dan bahan medis ini adalah salah satu langkah proaktif Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat kedaluwarsa serta mencegah potensi dampak lingkungan akibat pembuangan yang tidak sesuai standar.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh langkah pencegahan yang baik bagi kabupaten lain, serta menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Mukomuko," tambah Bustam.
Dengan langkah ini, Dinkes Kabupaten Mukomuko berupaya membangun sistem layanan kesehatan yang lebih aman dan bertanggung jawab serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. (end)