Harianbengkuluekspress - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2020, berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 31 Oktober 2024. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH MH membuka persidangan. Sidang dihadiri 3 terdakwa didampingi kuasa hukumnya masing-masing, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH mendakwa tiga terdakwa, Fera Lolita, Zainul Abidin dan Mardi dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu poin dalam dakwaan yang disampaikan JPU terkait dengan proyek jembatan terjadi kekurangan volume.
"Terdakwa diduga melakukan tindakan mengurangi volume bangunan, sehingga tidak sesuai spek," jelas Dewi.
Untuk dakwaan Primair, tiga terdakwa korupsi jembatan Taba Terunjam di dakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan Subsidair, didakwa pasal 3 juncto pasal pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Polda Amankan Debat Calon Gubernur, Di Sini Lokasinya untuk Provinsi Bengkulu
"Pasal 2 dan pasal 3 undang-udang tindak pidana korupsi untuk pasal yang didakwakan. Untuk saksi kami siapkan padasidang berikutnya," imbuh Dewi.
Kuasa hukum dari masing-masing terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sehingga majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka yang ditetapkan pertama kali Fera Lolita pada Kamis tanggal 18 Juli 2024. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, Zainul Abidin (62) ASN di Kementerian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan Mardi merupakan kontraktor ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatan tiga orang tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi Jembatan Taba Terunjam sekitar Rp 8 miliar dari total anggaran sekitar Rp 49 miliar. (Rizki Surya Tama)