Terdakwa Jembatan Dituntut 8 Tahun, Ini Pernyataan JPU Kejati Bengkulu di Persidangan
IST/BE Kasus korupsi pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 8 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B di Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 8 Januari 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Mardi selaku PNS, BPJN Bengkulu, Fera Lolita selaku kontraktor dan Zainul Abidin selaku kontraktor.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH dalam persidangan menyampaikan. "Untuk terdakwa Fera dituntut 8 tahun, kemudian terdakwa Mardi serta Zainul dituntut 6 tahun."
Terdakwa yang paling tinggi dituntut Fera Lolita. Dia dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Fera juga mendapatkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Mardi dan terdakwa Zainul, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.
BACA JUGA:Operasi Triwulan Hadapi Tantangan Keamanan 2025, Ini Instruksi Kapolda Bengkulu
Menurut JPU, perbuatan terdakwa didakwa sesuai dakwaan Subsidair yakni pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menurut kami terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair," imbuhnya.
Kuasa Hukum Fera, Ranggi Setiyadi SH menyatakan kurang puas dengan tuntutan dari JPU. Mereka mengajukan pembelaan untuk membantah semua dakwaan dari JPU. Pada sidang selanjutnya, semuanya disiapkan dalam berkas pembelaan. Pada intinya, dia ingin Fera mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.
"Kami mengajukan pembelaan, salah satunya terkait dengan kerugian negara," jelas Ranggi.
BACA JUGA:Jalan Rusak Padang Serasan-Pagar Dewa, Abdullah Umayah Zahri : Akan Segera Kami Perbaiki
Perkara tersebut masuk dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan anggaran yang digunakan cukup besar Rp 49 miliar dan bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI. Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak. Dari hasil penyidikan, Kejati akhirnya menetapkan Ferra menjadi tersangka berinisial pada 18 Juli 2024. Menyusul berikutnya terdakwa Mardi dan Zainul pada 23 Juli 2024. (Rizki Surya Tama)