harianbengkuluekspress.id – Setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang atas gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 Bengkulu Selatan (BS) antara bakal calon (Balon) kepala daerah (Kada), Reskan Effendi dan Faizal Mardianto dengan KPU BS. Putusan yang dibacakan majelis hakim, pada Kamis 31 Oktober 2024 akan dilanjutkan dengan kasasi dari pihak penggugat yaitu Reskan - Faizal.
Saat diwawancarai BE, Reskan mengatakan, bahwa kasasi akan diajukan ke Kejati Bengkulu yang nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Reskan menjelaskan, dirinya mengajukan kasasi sebagai proses hukum yang harus dijalani.
"Kita lakukan kasasi di Kejati Bengkulu dan nantinya ke MA pemberitahuan," ujar Reskan kepada BE, Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Teddy Kantongi KTA PDI Perjuangan, Ini Pesan Ketua DPC
BACA JUGA:DKP Salurkan CPPD dan Sasar Warga Terdampak Bencana, Ini Tujuannya
Lebih lanjut Reskan mengatakan, kasasi direncanakan akan diajukan pada Jumat 1 November 2024 ke Kejati Bengkulu. Kasasi hanya sebatas pemberitahuan dan dirinya tidak akan melanjutkan sidang sengketa ke yang lebih tinggi.
"Pengacara yang akan mengurus ke Kejati dan hanya bersurat yang nantinya akan disampaikan ke MA juga," katanya.
Reskan juga mengungkapkan, dirinya berterima kasih kepada PTTUN Palembang atas putusan sengketa Pilkada yang ia jalani bersama rekannya Faizal yang diusung Partai Hanura dan Demokrat dengan KPU BS. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada BS, baik KPU dan Bawaslu atas semua tahapan yang telah dilalui dari mulai pendaftaran Paslon Kada hingga putusan PTTUN.
"Memang kita ada kekeliruan saat mengajukan sengketa ke PTTUN karena tidak memasukkan surat menolak putusan Bawaslu, kalau yang lain sudah benar. Tapi kami sudah terima dan menghormati semua proses yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Reskan juga menjamin kondusifitas bagi simpatisannya yang ada di BS dan jumlahnya ada ribuan orang. Ia memastikan bahwa dirinya akan meredam gejolak yang ada untuk tahapan Pilkada yang aman dan nyaman.
"Saya pastikan simpatisan saya akan kondusif. Iya memang mungkin ada yang kesal dan kecewa, tapi itukan hal yang biasa karena kita sedang berjuang," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Reskan - Faizal keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena alasan administrasi terkait status hukum Reskan yang dianggap belum genap lima tahun bebas dari hukuman penjara.
Sehingga dari hasil putusan tersebut Pilkada BS tahun 2024 resmi diikuti 3 pasangan calon (Paslon) Kada, yaitu nomor urut 1 Elva Hartati - Makrizal Nedi, nomor urut 2 Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat, dan nomor urut 3 Rifai Tajuddin - Yevri Sudianto. (renald)