Bawaslu Awasi Pelipatan Surat Suara, Lakukan Pengawasan Melekat

Minggu 03 Nov 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Surat suara yang ditelah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk Pilkada 2024 sudah mulai diipat. Dengan melibatkan tenaga 100 orang direkrut dari masyarakat sekitar Kantor KPU Kota Bengkulu. Proses peiptan suara itu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari menambahkan, Panwaslu melakukan pengawasan melekat selama proses pelipatan surat suara Pilkada.

"Kita aktif memantau setiap tahap pelipatan surat suara dengan teliti. Dan hingga kini proses pelipatan surat suara yang saat ini masih berlangsung," kata Leka.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Bawaslu memastikan proses pemilu berjalan dengan adil, bebas dari potensi kecurangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ini juga mencakup pemantauan terhadap pelibatan petugas, penyimpanan surat suara, dan pengamanan keseluruhan proses.

Kasi Logistik KPU Kota Bengkulu, Beti Susianti menjelaskan, adapun besaran upah yang disiapkan yakni untuk surat suara Pilgub sebesar Rp 165,01 per lembar, sedangkan untuk surat suara Pilwakot Rp247,51 per lembar.

"Prosesnya dilaksanakan di sekretariat KPU kota, dan setiap petugas pelipatan mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan jumlah yang dikerjakan," ujar Beti.

Ia memastikan masyarakat yang dilibatkan untuk melipat surat suara ini sudah diberikan arahan agar tidak melakukan kesalahan dan sesuai dengan teknik pelipatan yang benar. Tidak sekedar melipat saja, tetapi juga diminta berkoordinasi dengan petugas KPU jika ditemukan kondisi lembaran surat suara yang rusak/cacat agar bisa dipisahkan.

"Kita pastikan mereka bekerja profesional dan berkualitas, dan surat suara dilipat dengan baik dan benar," jelasnya.

Adapun jumlah surat suara yang dilipat yakni Pilwakot 285.740 lembar dan untuk Pilgub sebanyak 283.740 lembar. Diperkirakan proses pelipatan bisa selesai dalam waktu 3 hari kedepan. Dan masyarakat yang bertugas melakukan pelipatan diminta untuk tetap teliti.

"Upah itu bisa terpotong kalau mereka izin, dibayarkan paling lama 7 hari," tambahnya.

Mengingat jumlah surat suara cukup banyak, maka proses pelipatan dilakukan bertahap sehingga tiap satu orang mendapatkan jumlah yang sama dan lebih mudah direkap.

"Surat suara ini masih kita rekap sambil menunggu pelipatan selesai. Baru nanti jumlah yang rusak kita laporkan ke KPU Provinsi untuk diganti," terangnya.

Selanjutnya, jika surat suara ini telah selesai dilipat, maka KPU akan kembali menyimpan surat suara ini digudang logistik. Dan menunggu instruksi lanjutan mengenai proses pendistribusian logistik yang disebar ke setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu. (Medi Karya Saputra)

Kategori :