75.474 Suara Tak Sah Pilgub, Ini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
DOK/BE Warga menyalurkan suaranya di salah satu TPS di Kota Bengkulu, pada 27 November 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Tidak semua suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada 27 November lalu dapat diterima. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, sebanyak 75.474 suara dinyatakan tidak sah.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan, dari total suara yang masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.194.420 suara, ada 6,3 persen suara tidak sah. Suara dinyatakan tidak sah terjadi karena pemilih tidak mencoblos sesuai ketentuan.
"Bisa jadi mencoblos di luar kolom, sengaja dirusak, tidak dicoblos atau dicoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda," ungkap Rusman, Minggu 8 Desember 2024 saat diwawancara BE.
Ketentuan mengenai sah atau tidaknya suara ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, pemilih diharuskan mencoblos pada satu kolom pasangan calon (paslon), baik pada nomor urut, nama, maupun gambar paslon, selama tidak mencoblos di kolom paslon lain.
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Setwan Kepahiang Dipanggil Jaksa, Ini Masalahnya
BACA JUGA:2 Pasien TBC di Lebong Meninggal, Segini Jumlah Kasusnya
"Saat sosialisasi, kami sudah menyampaikan sesuai ketentuan. Kami berharap masyarakat lebih memperhatikan aturan ini," tambah Rusman.
Persoalan angka suara tidak sah menimbulkan perhatian publik, terutama dari kalangan akademisi dan pemerhati pemilu. Pakar politik dari Universitas Bengkulu, Drs Heri Supriyanto menyebut angka 6,3 persen ini cukup signifikan.
"Angka ini menunjukkan adanya kendala dalam pemahaman masyarakat terhadap tata cara pemungutan suara. Sosialisasi harus lebih masif di masa mendatang," kata Heri.
Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu juga mencatat adanya kasus kesalahan teknis di beberapa TPS. Komisioner Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto menyebutkan bahwa sebagian masalah disebabkan oleh kurangnya pelatihan petugas TPS.
BACA JUGA:6.744 Akta Kematian Diterbitkan di Rejang Lebong, Ini Kegunaannya
"Petugas kami mendapati beberapa TPS yang tidak memberikan penjelasan memadai kepada pemilih. Ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan Pilkada selanjutnya," kata Eko.
Tingginya angka suara tidak sah ini juga menjadi perhatian pasangan calon yang berkompetisi. Salah satu calon Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menyatakan, keprihatinannya atas situasi ini.
"Kami menghormati keputusan KPU, tetapi kami berharap evaluasi mendalam dilakukan agar partisipasi masyarakat pada Pilkada selanjutnya tidak sia-sia," tutupnya. (Rewa Yoke)