harianbengkuluekspress.id - Tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang diberikan waktu hingga 15 November 2024. Pertengahan bulan ini, TPF harus menyelesaikan telaah atau kajian terhadap perkara perselingkuhan Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tersebut. TPF yang dikomandoi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira harus sudah memberikan hasil atau kesimpulan akhir terhadap Feri Marzoni sebagai Kades Tanjung Alam tersebut.
"Paling lama 15 November 2024 harus sudah ada hasilnya," tegas Neki Budiman, Plh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Lebih lanjut Neki mengatakan, untuk mendapatkan kajian terbaik, pihaknya telah memintai keterangan terhadap sejumlah pihak. Diantaranya Kades, BPD dan sekelompok masyarakat Desa Tanjung Alam yang mengajukan permohonan pemecatan terhadap Feri Marzoni.
"Kades dan BPD sudah diperiksa, selanjut ada perwakilan masyarakat juga dimintai klarifikasi," sebutnya.
Dalam pemeriksaan Jumat 1 November 2024 lalu, Feri Marzoni selaku Kades Tanjung Alam mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan seorang janda warga desanya sendiri. Akan tetapi, Feri menolak mengakui bersalah atas perbuatannya. Sebab Ia merasa tidak bersalah karena sudah bertanggung jawab terhadap perempuan selingkuhannya tersebut.
"Saya sudah menikah dan beristri dua. Tidak ada permasalahan di desa dan pelayanan tetap jalan," sebut Feri Marzoni.
BACA JUGA:Debat Paslon Digelar Dua Kali, Ini Waktu Pelaksanaannya
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Pelipatan Surat Suara, Lakukan Pengawasan Melekat
Sebelumnya desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang semakin kencang. Dukungan agar Kades Tanjung Alam berhenti dari jabatannya mengalir dari banyak pihak, setelah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Kemudian Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK) juga berharap Bupati Hidayatullah Sjahid segera memecat Feri Marzoni secara tidak hormat.
Ketua LARK Kepahiang, Gusti Santoso mengatakan, berdasarkan surat yang dimasukkan oleh LAD Tanjung Alam beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendukung Kades Tanjung Alam untuk diberhentikan oleh kepala daerah yaitu Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Kedua Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan.
Keempat Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. Di dalam surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.(doni)