harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang menyusun draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkotika (P4GN).
Direncanakan, draft Raperda P4GN akan dilakukan pembahasan bersama anggota DPRD Kabupaten Benteng pada tahun 2025 mendatang.
"Nanti, kita juga akan minta pendampingan tim dari Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng dan BNN," ungkap Kepala Badan Kesbangpol Benteng, Andi Erzantara SSTP MSi, melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas, Hekatman N SSi MAP.
BACA JUGA:17 Titik Lahan Pertanian Rawan Bencana, di Sini Lokasinya
BACA JUGA: Sebabkan Keracunan di 7 Daerah, Apa itu Bakteri Bacillus cereus dan Langkah Pencegahannya
Hekatman menjelaskan, pembentukan Perda tentang P4GN merupakan salah satu upaya untuk melakukan optimalisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Benteng.
Kedepan, seluruh stakeholder dan elemen masyarakat bisa ikut berpartisipasi aktif dalam menyusun program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba.
"Untuk implementasinya, bisa saja dibentuk satgas pencegahan. Baik itu di tingkat desa, tingkat kecamatan dan satgas di tingkat kabupaten," jelasnya.
Disisi lain, Haketman juga mengharapkan agar seluruh pemuda bisa menjadi agen pencegahan penyalahgunaan Narkoba serta memberikan pemahaman kepada orang lain agar tak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba.
"Penyalahgunaan Narkoba ini sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan. Mari bersama-sama mengambil peran untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika," pungkasnya.(bakti)