Harianbengkuluekspress.id- Presiden Prabowo Subianto akhirnya menghapus utang pengusaha mikro, kecil, dan menengah, petani dan nelayan.
Penghapusan hutang tersebut dipastikan memberikan keringanan beban pada pelaku usaha menengah ke bawah.
Menurut Prabowo, penghapusan utang pengusaha mikro, kecil dan menengah merupakan keinginan dari berbagai pemangku kepentingan.
Kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia juga memiliki aspirasi ini.
Prabowo mengatakan pada hari Selasa 5 November 2024, di Istana Merdeka kedatangan para kelompo tani. Setelah mendengarkan saran dan aspirasi dari banyak partai politik, terutama kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia.
"Hari ini, Selasa 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024,"katanya.
BACA JUGA:Berlaku Hingga Akhir Tahun 2024, Pembelian BBM Setiap Hari Senin Dan Jumat Dapat Diskon Segini
BACA JUGA:1.639 Nelayan Mukomuko Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS, Premi Ditanggung Pemkab
Kebijakan penghapusan utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah disahkan dengan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
PP No 47 Tahun 2024 merupakan peraturan pemerintah tentang penghapusan kredit bermasalah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penghapusan tagihan piutang pemerintah ini membebaskan para pelaku UMKM dari kewajiban membayar utang yang telah jatuh tempo.
Tagihan piutang pemerintah yang macet itu mencakup tiga area utama dalam UMKM, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah, yaitu:
(1). Pertanian, perkebunan dan peternakan.
(2). Perikanan dan kelautan
BACA JUGA:Jelang Akhir 2024, Sekda Mukomuko Pastikan Keuangan Daerah Aman, Hak Pegawai Terjamin