Lebong Kembali Bergejolak, Akibat Plt Bupati Ganti 47 Pj Kades dan 11 Kepala Puskesmas

Pasca digantinya 47 Pj Kades dan 11 Kepala Puskesmas, Pemkab Lebong kembali bergejolak.-ERICK/BE -

Harianbengkuluekspress.id  - Keputusan Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd mengganti 

47 Pj Kepala Desa (Kades) dan 11 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) kembali membuat internal Pemkab Lebong bergejolak.

Sehari setelah Plt Bupati melantik para Pj Kades dan Kepala Puskesmas yang baru, Penjabat (Pj) Sekda Lebong sekaligus Asisten I Setda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam SP MM mengumpulkan para Pj Kades dan Kepala Puskesmas yang diberhentikan Plt Bupati Lebong tersebut dalam kegiatan apel pagi di Setda Lebong pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam arahannya, Mahmud Siam memerintahkan agar tidak ada serah terima jabatan atau aset kepada 47 Pj Kepala desa (Kades) dan 11 Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang baru dilantik Plt Bupati.

BACA JUGA:Jalan Harapan Petani Karet di Desa Talang Sebaris

BACA JUGA:Perusahaan Jepang Lirik SDM Benteng, Siap Tampung Jadi Tenaga Kerja dalam Jumlah Besar

Perintah ini disampaikan setelah pada hari Senin, 4 November 2024, Plt   Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd melantik dan mengambil sumpah 47 Pj Kades yang baru dan dengan memberikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 11 Kepala Puskesmas baru.

“Saya perintahkan kepada Kepala Puskesmas dan Pj Kades tidak ada serah terima jabatan dan aset,” tegas Mahmud.

Ia mengaku juga tidak ingin mendegar ada yang tidak masuk kerja atau bahkan melakukan serah terima jabatan kepada pejabat yang baru. Jika ada yang datang mengklaim bahwa mereka Pj Kades yang baru atau Kepala Puskesmas yang baru, maka silahkan mereka bekerja membentuk timnya sendiri.

“Kalian (Pj Kades dan Kepala Puskesmas) bekerja sebagaimana yang dilakukan,” tuturnya

Masih ditegaskan Mahmud, setelah pelaksanaan apel pagi maka kepada seluruh Pj Kades dan kepala Puskesmas  kembali bekerja ke tempat kerja masing-masing, dan lakukan pekerjaan atau berikan kinerja terbaik.

“Saya tidak ingin melihat kalian (Pj Kades dan Kepala Puskesmas) memiliki sikap ragu-ragu,” sampainya.

Ditegaskan Mahmud, Pj Kades maupun Kepala Puskesmas yang sah itu adalah yang ditunjuk oleh Bupati definitif yaitu Bupati Lebong, Kopli Ansori. Sementara seorang Plt Bupati tidak boleh membatalkan atau mengubah Surat Keputusan (SK) atau SPT Bupati definitif.

“Maka yang sah itu yang ditunjuk bupati definitf,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan