Ada tiga kriteria yang bakal mendapatkan penghapusan utang yaitu
Pertama, mereka yang terkena dampak bencana.
Penghapusan utang diberikan kepada pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan serta perkebunan yang memang terkena dampak dari beberapa masalah seperti gempa bumi, bencana alam, dan wabah penyakit.
Kedua, penghapusan utang dilakukan kepada pelaku UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar dengan rentang waktu 10 tahun.
Ketiga, penghapusan utang ditetapkan maksimal R500 juta untuk perusahaan dan R300 juta untuk perorangan.
Dengan skema tersebut, Maman memperkirakan ada satu juta UMKM yang akan dihapuskan utangnya. Dari sisi anggaran, penghapusan utang ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
" Penghapusan utang ini langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan." tandasnya. (**)