Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Mukomuko, Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu, Begini Modusnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 paket dengan mengamankan seorang pengedar berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 paket dengan mengamankan seorang pengedar berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. 

Penangkapan dilakukan pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah RK, Desa Sibak, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kepala Polres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Desa Sibak.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertifikat Elektronik, Ini Kata Sekjen ATR/BPN

BACA JUGA:Sektor Pertanian di Bengkulu Serap 489 Ribu Tenaga Kerja, Begini Penjelasan BPS

"Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka BS di rumah RK. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan total 22 paket sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda," ujar AKP Aritonang dalam siaran pers, Selasa 3 Desember 2024.

Di rumah RK, petugas menemukan 7 paket sabu yang tersembunyi dalam plastik klip bening, sementara di rumah tersangka BS ditemukan 15 paket lainnya, termasuk 1 paket besar sabu.

Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam berbagai wadah, seperti plastik klip bening dan kotak plastik tusuk gigi. 

"Sebanyak 6 paket sabu kecil ditemukan dalam plastik klip bening, dan 1 paket sisa pakai. Sementara itu, 14 paket kecil sabu dan 1 paket besar ditemukan di rumah tersangka yang disembunyikan dalam kotak plastik tusuk gigi," jelas Aritonang.

Menurut keterangan tersangka BS, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari daerah Pekanbaru untuk dijual kembali di Mukomuko.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyimpan dan mengedarkan sabu di wilayahnya, dengan tujuan mencari keuntungan.

BS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Aritonang menegaskan bahwa Polres Mukomuko akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan