Bawaslu Benteng Panggil Pejabat Eselon III, Ini Alasannya

Jumat 08 Nov 2024 - 07:34 WIB
Reporter : Bakti
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjadwalkan pemanggilan terhadap  Pejabat Eselon III di salah satu OPD Pemda Benteng berinsial Se.

Yang bersangkutan bakal dimintai klarifikasi lantaran diketahui telah masuk dalam salah satu anggota Grup Whahtshapp (WA) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Benteng.

"Hari ini (8 November 2024), kami akan panggil Se," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Benteng, Evi Kusnandar SKep.

Dari foto tangkapan layar grup Wa tersebut, sambung Evi, yang bersangkutan ikut berkomentar dan tampak memberikan dukungan disertai foto Paslon.

BACA JUGA:5 Pelamar PPPK Benteng Dicurigai, 2 Terbukti Gunakan SK Fiktif, Begini Fakta Terungkap

BACA JUGA:Remaja Asal Benteng Digilir 2 Warga BU, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Boron

Selain itu, ungkap Evi, juga terdapat beberapa pejabat eselon III yang berada di dalam group WA Paslon.

Menurut Evi, PNS harus menjaga netralitas dan tak menunjukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon. Sesuai dengan Pasal 9 undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, PNS wajib menjaga netralitas nya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dari partai politik (Parpol).

"Kita akan panggil 1 orang dulu. Yang lainnya menyusul," jelas Evi.

Apabila dari hasil klarifikasi nantinya oknum pejabat eselon III melakukan pelanggaran, sambung Evi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN.

"Kami mengimbau agar seluruh ASN untuk bersikap netral," pungkas Evi.(Bakti)

Kategori :