Gugatan Pak Bowo ke PTUN Gagal, KPU BS Cetak Surat Suara untuk 3 Paslon Kada
Proses pencetakan surat suara untuk Pilkada di BS-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Peserta pemilu di Bengkulu Selatan (BS) sepertinya bakal diikuti oleh 3 pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil Bupati.
Pasalnya, upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan Reskan Effendi Awaludin - Faizal Mardianto gagal di PTUN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS memastikan tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan sejak awal.
"Pasti, seluruh tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU," kata Komisioner Devisi Teknis KPU BS, Gusman Heriyadi.
BACA JUGA:Susu Pilgub di BS Dilipat 4 Hari, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Ramalan Cuaca di BS, Rabu 6 November 2024, Pagi Cerah Berawan dan Sore hingga Malam Hujan
Surat suara (Susu) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati BS sudah dicetak. Dalam surat suara yang dicetak, hanya ada 3 pasangan calon (paslon).
Sesuai jumlah paslon yang ditetapkan oleh KPU sebelumnya. Pencetakan surat suara Pilkada BS ini dilakukan di PT Temprina Media Grafika, Semarang.
"Benar, surat suara untuk Pilkada Bengkulu Selatan sudah dicetak untuk 3 paslon. Sesuai dengan jumlah paslon yang ditetapkan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Gusman melanjutkan, upaya hukum yang dilakukan Reskan dan Faizal akan berpengaruh dengan tahapan Pilkada jika gugatan dikabulkan lembaga peradilan.
Apabila ada putusan lembaga peradilan yang mengabulkan gugatan Reskan dan Faizal, maka KPU BS akan menyesuaikan tahapan Pilkada.
"Kalau mereka menang, tentu berpengaruh dengan tahapan Pilkada. Tapi kalau saat ini, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal awal," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pencetakan surat suara Pilkada BS sempat tertunda karena ada sengketa atau upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal.
Namun, dua kali upaya hukum yang dilakukan Reskan-Faizal masih tetap kandas, pertama gugatan di Bawaslu BS yang ditolak.