harianbengkuluekspress.id - Dua dari tiga unit mobil dinas (Mobnas) yang diperuntukan para petinggi DPRD Kabupaten Kepahiang tidak diketahui keberadaannya. Ketiga mobnas jenis Fortuner tersebut sebelumnya digunakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024.
Pantauan BE, di garasi parkir kendaraan kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Jumat 8 November 2024 hanya terlihat mobnas Fortuner bernopol merah BD 3 G yang merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD periode lalu. Sedangkan 2 unit lainnya yakni mobnas Waka 1 dan Waka 2 tidak diketahui keberadaannya.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori M saat dikonfirmasi mengakui, jika dirinya sejak ditetapkan secara definitif menjadi unsur pimpinan belum mendapatkan fasilitas mobil dinas sebagaimana hak yang melekat pada jabatan pimpinan dewan.
"Saya masih pakai kendaraan pribadi, belum ada mobil dinas dan mungkin masih proses adinda," ungkap Ansori M.
BACA JUGA:Benteng Berduka, Kepala DLH Tutup Usia
Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepahiang, Elsi menjelaskan terkait keberadaan Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang ini tidak dapat memberikan keterangan. Dia mengaku kalau keterangan terkait Mobnas tersebut sepenuhnya adalah kewenangan Sekwan, Rolan Yudistira.
"Saya tidak bisa komen ya, pengguna aset itu Sekwan," singkat Elsi.
Sebelumnya Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah SSos MM mengatakan, kalau dirinya belum menerima laporan Sekretariat DPRD Kepahiang terkait pengembalian Mobnas unsur pimpinan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Kalau sesuai aturannya, Sekwan yang memproses penarikan Mobnas. Hanya saja sampai saat ini, kami belum ada mendapatkan laporan apakah aset
milik daerah itu sudah dikembalikan atau belum," kata Herwin.
Jika memang belum ditarik atau dikembalikan, tambah Herwin, tentunya sangat disayangkan. Karena hal tersebut dapat berdampak secara hukum. Karena penggunaan aset negara tidak pada tempatnya merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah.
Herwin juga mengakui, kalau dari 3 Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang tersebut, hanya ada 1 Mobnas yang dapat dilakukan penjualan langsung, yakni Mobnas Ketua DPRD Kepahiang. Sedangkan untuk 2 Mobnas lainnya tidak bisa dilakukan penjualan langsung karena tidak memenuhi syarat.
"Itu juga butuh proses, tidak bisa langsung. Jika memang akan dilakukan penjualan langsung, pastinya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus dilalui," tutupnya. (doni)