harianbengkuluekspress.id - Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Kaur dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kaur kembali membuahkan hasil. Kali ini jajaran Sat Narkoba Polres Kaur berhasil menangkap dua bandar narkoba berinisial JP (27) dan OS (19) Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu dengan berat sekitar 18,37 gram.
“Anggota Satnarkoba mengamankan dua bandar narkoba ini beberapa hari lalu. Dari tangan kedua tersangka ini, kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,37 gram dengan jumlah nilai sekitar Rp 23 juta,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Indramawan Kusuma Trisna SIK MSi didampingi Kasat Narkoba Iptu Nanuk Irawan SKom saat menggelar rilis tangkapan narkoba di depan Mapolres Kaur, Jumat 8 November 2024.
BACA JUGA:11 Pelamar CPNS Tak Hadiri Tes SKD, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Liga SSB Benteng United U-14 Digelar, Ini Hadiahnya
Dikatakan Wapolres, dimana keduanya diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya masing-masing. Bermula dari Sat Narkoba Polres Kaur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya orang mengedarkan narkoba jenis sabu. Mendapati informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kaur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 34 paket narkoba, dua unit timbangan elektrik, 2 kantong bungkus klip bening, 2 buah pipet sekop,1 buah pipet pembersih kaca pirek, 2 buah pirek kaca, 2 buah kotak bekas permen, 1 buah jarum kompor, 1 perangkat alat hisap bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral dan 3 korek api.
“Selain itu juga anggota kita menyita handphone, buku tabungan, sajam serta alat bukti lainnya. Juga dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sebagai pemakai dan juga pengedar. Juga untuk keterlibatan pelaku lain dan juga asal usul barang masih kita kembangkan,” terang Waka.
Akibat perbuatannya ini, keduanya terpaksa meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotik. Pasal 114 ayat (2), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000.(irul)