Harianbengkuluekspress.id- Bagi anda yang menjadikan membeli produk dengan menggunakan layanan keuangan buy now pay later alias berutang sebaiknya berhati-hatilah.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu melakukan Pay later tersebut.
Menurut OJK, resiko atau dampak negatifnya mulai dari risiko tidak dapat melamar kerja hingga ditolak pengajuan kredit rumah.
OJk mencatat porsi produk kredit buy now pay later perbankan sebesar 0,26 persen dan terus bertumbuh. Sementara itu, jumlah pengguna layanan buy now pay later di Indonesia hingga kini mencapai 20 juta orang.
BACA JUGA:Kemenag BWI dan OJK Luncurkan Buku Wakaf Tunai dan Deposito, Ini Panduan Produknya
BACA JUGA:Tak Sehat, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR Sepanjang 2024
Produk layanan transaksi dengan berutang itu mulai merambah anak muda karena dipasarkan lewat internet. Pasalnya, layanan tersebut diakses tanpa pengawasan orang tua dengan pengetahuan tentang keuangan yang tidak mumpuni.
Biasanya, sambung OJK, modus layanan pay later itu ditawarkan perbankan dan perusahaan pembiayaan (multi finance) ke dalam penjualan sebuah produk.
Untuk menarik konsumen, produk yang ditawarkan itu dapat dibayar dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu.
Penawaran itu biasanya tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban dan risiko konsumen pengguna layanan pay later.
BACA JUGA:Terima Apresiasi Pelopor KUB dari OJK Pusat, Ini Potensi Bisnis Baru yang Akan Disasar Bank Bengkulu
BACA JUGA:OJK Catat 159 Kasus Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya
Sehingga, jika tak mengikuti aturan main pay later atau tak mampu membayar, nama konsumen akan tercatat dalam SLIK.
Oleh karena iitu, OJK mengimbau agar masyarakat mengedukasi diri dan mencari informasi sebelum membeli produk dengan layanan pay later. (*)