Kemendagri Segera Surati Pemprov Bengkulu, Terkait Persoalan Ini

Selasa 12 Nov 2024 - 20:50 WIB
Reporter : erik
Editor : novriyanto

harianbengkuluekspress.id  – Polemik terkait dualisme penjabat sementara (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong serta pergantian 47 Penjabat (Pj) kepala desa (Kades), Pelaksana tugas (Plt) kepala OPD dan 11 kepala Puskesmas sudah mulai ada titik terangnya. Sebab nantinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal ini setelah adanya pertemuan antara pihak Kemendagri bersama Pemprov  Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah dan Plt Bupati Lebong Drs Fahrurrozi MPd bersama pihak Kemendagri RI, Selasa 12 November 2024.

Plt Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd melalui Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Reko Haryanto SSos MSi membenarkan bahwa Pemkab Lebong bersama Pemprov Bengkulu telah bertemu dengan pihak Kemendagri, untuk membicarakan terkait Pjs Sekda Lebong dan terkait pergantian yang dilakukan oleh Plt Bupati.
“Benar hari ini (Kemarin,red), kita telah melaksanakan pertemuan bersama pihak Kemendagri,” sampainya.

Lanjut Reko, dari hasil koordinasi yang dilakukan dapat disimpulkan terkait Pjs Sekda Lebong nantinya dari pihak Kemendagri akan menyurati Pemprov Bengkulu. Terkait memfasilitasi atau memperintahkan Pemprov agar bisa cepat diselesaikan.
“Nanti dari pihak Kemendagri menyurati Pemprov, tetapi apa perintahnya nanti kita belum mengetahuinya,” jelasnya.

BACA JUGA:Motif Tawuran Dipicu Adu Kekuatan, Polresta Bengkulu Giatkan Patroli Malam Sebagai Antisipasi

BACA JUGA:Bupati Lantik Dirut PDAM Tirta Alami Kepahiang, Ini Profilnya

 

Sementara itu ucap Reko, terkait pergantian Pj Kades, Plt kepala OPD dan Kepala Puskesmas dari pihak Kemendagri tidak mempersoalkannya atau tidak menganulirnya. Karena apa yang dilakukan merupakan kewenangan dari daerah itu sendiri.
“Tidak ada dari Kemendagri yang menganulirnya,” tuturnya.

Masih kata Reko, nantinya jika ada yang keberatan atau protes atas kebijakan yang dilakukan Plt Bupati, maka silahkan melaporkannya ke pihak terkait dengan mengikuti aturan yang ada, karena semua hal ada regulasi atau ada aturannya.
“Silahkan jika ada yang merasa keberatan,” tutupnya.(erik)

Kategori :