Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI selalu mengingatkan kepada para tenaga pendidikan untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan dipungut biaya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir menegaskan bahwa Kementerian Agama memastikan tidak ada PPG yang memungut biaya guru PAI.
"Jangan percaya mereka yang menawarkan program Ppg, terutama mereka yang melakukan perpajakan ilegal atau pemerasan," kata Munir.
Munir mengimbau tenaga pendidikan untuk melapor ke kemenag kabupaten/kota atau aparat penegak hukum setempat jika ada oknum yang melakukan pungli PPG PAI, agar dapat segera ditangani secara hukum.
BACA JUGA: Polri Buka Lowongan Kerja Untuk 2.600 Personel Tenaga Pengajar
BACA JUGA:LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya
Dijelaskan Munir, program PPG PAI diatur dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 2024 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPG pada kedudukan tahun anggaran 57.
SK tersebut mengatur tentang APBN Kementerian Agama, APBN Pemda, LPDP Kementerian Keuangan, dan dana PPG yang dihimpun dari lembaga negara yang tidak terstruktur.
"Dana PAI PPG yang disiapkan pemerintah daerah ditujukan untuk guru PAI yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Anggaran tersebut harus dialokasikan ke APBD pemda, yang meliputi rincian jumlah guru PAI dan besaran alokasi bantuan," jelas Munir.
Ia juga mengatakan dalam hal pendanaan pemda untuk PPG PAI yang ditunjuk Pemda, juga diusulkan calon peserta PPG dari pemda. Kemenag kabupaten / kota hanya menerima surat lamaran resmi.
BACA JUGA:Curhatan Wapres Gibran Dihadapan Kepsek, Pernah Surati Menteri Masalah Pendidikan
BACA JUGA:Pelajaran Coding dan AI Masuk Kurikulum SD dan SMP, Mendikdasmen Ungkap Begini
Mengenai kasus pemerasan dengan kedok percepatan PPG yang terjadi di Magelang, Munir mengaku tidak mengetahui perkara tersebut. Namun, Munir menegaskan bahwa Kemenag tidak memiliki program percepatan PPG.
Munir mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan proses penegakan hukum dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, pembiayaan PPG harus dari lembaga yang diatur regulasi, tidak ada yang lain, untuk segera bergabung dengan PPG." tutupnya. (**)