BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama, Ini Prestasinya
"Korelasi dengan adanya penangkapan narkoba ini yang menjelaskan saudara Herman Lupti, beliau yang paham itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Iwan juga tidak dapat menanggapi lebih jauh pernyataan dari orang tua pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimasukkan di dalam tuntutan aksi unjuk rasa. Ia juga tidak dapat menenilai apakah orang tua dari pelaku ragu dengan hasil penangkapan dari pihak kepolisian.
"Kalau itu saya tidak bisa komen, karena saya tidak mengikuti dari awal kasus itu," lanjutnya.
Iwan juga menjelaskan meskipun unjuk rasa digelar di depan Kantor Kejari BS sudah mendekati 27 November 2024 atau puncak Pilkada. Ia menegaskan tidak ada unsur politik dan dipastikan tidak ada yang menunggangi.
BACA JUGA:Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Benteng Terima Penghargaan Terbaik Pertama, Ini Prestasinya
"Unjuk rasa walaupun sudah berdekatan dengan 27 November ini tidak ada unsur politik, itu salah satu catatan. Kami sudah menemui pihak Kejari ini sudah lama beberapa bulan lalu. Bahkan jauh hari sebelum penetapan calon bupati. Jadi tidak ada unsur politik," tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan kehadiran Mantan Bupati BS, Dirwan Mahmud di tengah-tengah massa unjuk rasa dan ikut melakukan mediasi dengan para Jaksa, karena beliau diundang ASBS. Alasan Dirwan diundang pada aksi tersebut karena dianggap sebagai tokoh masyarakat yang dapat memberikan pemahaman.
"Pak Dirwan Mahmud diundang. Beliau meminta bahwa lakukanlah hukum ini setara dengan siapa pun, tidak membeda-bedakan. Kan Saya yang mengatakan ini terkesan membedakan. Tidak ada unsur politik sama sekali, tidak ada yang menunggangi dalam hal ini. Murni dari Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan dan masyarakat," jelasnya.
BACA JUGA:Usulkan Kenaikan UMK di Benteng, Tapi Harus Menunggu Ini Terlebih Dahulu
Sementara itu, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH telah menjawab dan menerangkan tindak lanjut dari tuntutan para massa unjuk rasa. Pertama Kejari BS menjawab belum ada hasil audit dari BPKP mengenai RSUD dan Kasi Pidsus telah mengunjungi BPKP Provinsi Bengkulu pada 31 Oktober 2024, serta terus melakukan komunikasi.
"Kami akan bersurat ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk menanyakan hasil audit tersebut hari ini dan kami juga akan meminta pihak BPKP berdialog. Nanti kami juga akan mengajak Pak Herman," terangnya.
Hendra juga mengatakan dalam proses penahanan pada sebuah kasus tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Sehingga jika syarat-syarat terpenuhi pastinya proses penahanan dapat dilakukan.
BACA JUGA:Vaksinas HPR di Rejang Lebong Kembali Digencarkan, Ini Tujuannya
"Terkait masalah Sekda mengatakan Kejaksaan sudah dikondisikan. Ini ada kaitannya dengan permasalahan jasa covid. Satu tahun enam bulan yang lalu, saat saya baru bertugas di sini. Saya sampaikan dengan Pak Herman pada waktu Pak Herman melakukan demonstrasi di DPRD Bengkulu Selatan, saya sampaikan kami tunggu laporannya dan telah kami telusuri Kasi sebelum saya, bahwa kami hanya tembusan dan Pak Herman sudah setuju untuk menyerahkan laporan pengaduan tersebut," katanya.
Pada kesempatan itu, Hendra mengungkapkan pernyataan Sekda yang mengatakan covid tidak akan diusut karena Kajari sudah dikondisikan, pihak Kejari BS belum dapat berkomentar. Sebab perihal pernyataan tersebut belum ada pengaduannya kepada Kejari BS, jika pengaduannya sudah ada dan ditujukan langsung bukan tembusan, maka Kejari BS akan segera menindak lanjutinya.