BACA JUGA:Cawabup Lebong Nomor Urut 1 Tak Hadir Debat Kedua, Begini Alasannya
"Dan Pak Herman menyampaikan besok akan menyerahkan kepada kami. Jika pengaduannya disampaikan kepada kami, pasti kami proses," ungkapnya.
Sedangkan poin keempat, Hendra menjelaskan mengenai penanganan tindak pidana narkotika jaksa menerima berkas perkara dari Polres BS. Adapun penggunaan pasalnya adalah 114, yaitu melakukan transaksi jual beli dan pasal 112 yaitu memiliki narkotika.
"Bila tidak ada hasil asesmen dari BNN, penerapan pasal 127 tidak bisa dilakukan. Jaksa menaikkan perkara tersebut ke persidangan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dan dilihat dari hasil penelitian oleh jaksa sendiri sudah cukup untuk dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan. Dan hasil fakta persidangan jaksa menyatakan bahwa terdakwa tersebut dikenakan pasal 114 transaksi jual beli narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Kelompok Tani di Kepahiang Dibantu Pupuk dan Bibit Padi, Segini Jumlahnya
Pada kesempatan tersebut, Hendra dengan tegas bahwa pihak kejaksaan tidak serta merta, tetapi berdasarkan fakta persidangan. Dari pengacara atau penasihat terdakwa mempunya hak melakukan upaya hukum, seperti eksepsi dan pledoi pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum.
"Dan itu semua sudah dilakukan. Nanti untuk masalah putusnya berapa itu kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manna. Penuntut umum hanya melakukan penuntutan sesuai dengan fakta persidangan dan telah dibacakan tuntutan terhadap perkara dimaksud selama 5 tahun sesuai UU Narkotika,” pungkasnya. (Renald)