ASN Mobilisasi Dukungan untuk Paslon Tertentu Terancam Sanksi Berat

Minggu 17 Nov 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id  - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah semakin dekat. Pada tanggal 27 November 2024 ini masyarakat yang memiliki hak pilih akan menentukan pilihannya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, Pilkada 2024 sebagai momen krusial untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Maka, integritas pemilu harus dijaga dengan memastikan prosesnya bebas dari manipulasi dan pelanggaran hukum yang dapat merusak kredibilitas Pilkada.

"Demokrasi bukan hanya soal jumlah pemilih. Yang lebih penting adalah jaminan bahwa prosesnya bebas dari manipulasi dan pelanggaran hukum yang bisa merusak kredibilitas Pilkada," tegas Eko, Minggu, 17 November 2024. 

Dijelaskannya, banyak pontesi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada proses Pilkada. Terutama pada netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada bukan hanya sebuah kewajiban etis, melainkan juga merupakan soal hukum yang harus dipatuhi.

"Netralitas bukan hanya soal etika, tetapi ada ancaman pidana jika keberpihakan terjadi," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Kadis di Kota Bengkulu Diduga Kerahkan Guru dan Kepsek Dukung Salah Satu Paslon

BACA JUGA:Debat Paslon Bupati Seluma: Sorot Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Eko mengatakan, ASN dan kepala desa, sebagai pejabat publik, harus menjaga sikap independen. Artinya, tidak terlibat dalam politik praktis agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"Maka, netralitas ini harus dipegang teguh oleh pejabat publik," tambah Eko.

Untuk itu, Bawaslu akan terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan ketat. Tentunya untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilu. Maka, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada dapat mengikuti aturan yang berlaku. Baik itu penyelenggara pemilu maupun para kontestasi pemilu, demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan.

"Pilkada yang bersih dan transparan adalah hak setiap warga negara, dan kami akan memastikan agar suara rakyat benar-benar dihargai," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah mengatakan, netralitas ASN dan kepala desa harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya sekadar wacana. Karena selama ini, dugaan-dugaan itu menjadi isu yang central di publik.

"Jadi netralitas itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar wacana," tegas Rosjonsyah.

Menurut Rosjonsyah, menjaga netralitas dalam Pemilu adalah hal yang sangat penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Netralitas ASN dan semua pihak yang terlibat, termasuk kepala desa dan pejabat publik lainnya, menjadi kunci untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemilu.

Untuk itu, hadirnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menjadi penting, dalam menangani berbagai masalah tindak pidana pemilu.

Kategori :