ASN Mobilisasi Dukungan untuk Paslon Tertentu Terancam Sanksi Berat

Minggu 17 Nov 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

"Gakkumdu telah banyak membantu dalam menangani kasus-kasus pelanggaran yang dapat merusak kredibilitas pemilu. Peran mereka sangat besar dalam menjaga integritas pemilu," tegasnya.

Rosjonsyah berharap agar kolaborasi antar lembaga penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum semakin terjalin erat. Sehingga mampu membatasi gerak onkum ASN dan kepala desa terlibat dalam politik praktis.

"Kita harus memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan, serta bebas dari dugaan kecurangan apapun," tandasnya. 

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr H Heru Susanto SE MM mengatakan, netralitas ASN itu tidak berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah, baik secara langsung maupun lewat medsos. 

Karena, netralitas ASN telah diatur dalam regulasi. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

SKB tersebut menyasar kepada ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana (Plt Kepala BKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu).

"Aturannya sudah ada semua. Agar tidak ada ASN berpihak kepada salah bakal calon Pilkada," ungkap Heru. 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada beberapa larangan para ASN untuk menjaga netralitas. Seperti tidak melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara.

Kemudian menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Termasuk mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

"ASN itu netral, tapi ASN itu punya hak untuk memilih," tambahnya.

Untuk sanksi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas sendiri juga sudah diatur. Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. 

Untuk hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 

Kemudian, untuk hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan paling berat itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"SE sudah dikeluarkan kepada ASN, agar tidak memihak kepada paslon," tutup Heru.

Kategori :