Harianbengkuluekspress.id- Baru duduk sebagai wakil rakyat, hampir tiga bulan duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Seluma, perlakuannya mulai tidak mengenakkan insan pers.
Pasalnya, salah seorang wartawan Rakyan Bengkulu(RB) Zulkarnain Wijaya SH tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan oleh komisi I Hendri Satrio.
Dengan alasan, pembahasan lagi serius dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(RAPBD).
“Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai,”sampai tegas Wartawan RB, Zulkarnain Wijaya SH saat mengulangi ucapan Hendri Satrio.
BACA JUGA:Kadis Harus Hadir Bahas APBD, Ini Warning Komisi II DPRD Seluma pada OPD
BACA JUGA: Fungsi DPRD Seluma Terganggu, Ini Penyebabnya
Dikeluhkan, jika pada komisi II dan III di DPRD Seluma justru memperbolehkan wartawan lainnya. Namun saat kejadian beberapa anggota Komisi I DPRD Seluma tengah bertanya jawab dengan sejumlah pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma.
Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk jangan diliput.
“Setidaknya, masyarakat juga ingin mengetahui kinerja wartawan. Tapi bukan menghalang halangi insan press ini,”sampainya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.
Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.
BACA JUGA:Kepala Daerah dan DPRD Seluma Terancam Tak Gajian, Ini Penyebabnya