BACA JUGA:DPRD Seluma Bentuk 2 Panja, Ini Tugasnya
Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.
“Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.
Jadi sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025,”pungkas Ahmad Fauzan. (Jefri)