Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 50 juta per desa untuk melaksanakan kegiatan pemetaan tapal batas wilayah administrasi desa.
Usulan ini diharapkan dapat diakomodir melalui APBD tahun 2025 guna memastikan penertiban tapal batas desa berjalan optimal.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk pemetaan ini bervariasi, bergantung pada tingkat detail pemetaan yang akan dilakukan.
"Anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena menggunakan peta satelit. Jika hanya untuk penertiban tapal batas, dibutuhkan sekitar Rp14 juta per desa. Namun, jika ingin lengkap termasuk peta rupa bumi dan lainnya, biayanya bisa mencapai Rp50 juta per desa," jelas Wagimin.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Terima Bantuan Kemendagri, Ini Kegunaannya
BACA JUGA:Laboratorium Lingkungan Hidup Mukomuko Siap Beroperasi, Ini Fungsinya
Wagimin menambahkan, saat ini ada penambahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) baru di DPMD berupa penetapan batas desa.
Sebelumnya, tugas ini merupakan tanggung jawab Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko, namun kini dialihkan ke DPMD sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saat ini kami masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang diajukan ke bagian organisasi kepegawaian. Setelah Perbup disahkan, kami baru bisa menganggarkan kegiatan ini untuk tahun depan," kata Wagimin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa DPMD juga telah menerima proposal kerja sama dari Topdam II Sriwijaya untuk mendukung kegiatan pemetaan batas desa.
Beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu bahkan telah menjalin kerja sama dengan Topdam II Sriwijaya untuk kegiatan serupa.
"Mereka tahu bahwa Mukomuko belum melaksanakan pemetaan tapal batas desa ini. Proposal tersebut menjadi opsi yang bisa kami pertimbangkan ke depan," tambahnya.
Wagimin, optimistis, bahwa usulan anggaran pemetaan batas desa akan diakomodir dalam APBD 2025. Dengan demikian, kegiatan penertiban tapal batas desa dapat dimulai tahun depan, terutama untuk wilayah yang membutuhkan perhatian segera.
BACA JUGA:Festival Tunas Bahasa Ibu Bengkulu, Mukomuko Raih Juara Umum
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, Elektabilitas Romer Meroket, Kemenangan Telak Semakin Dekat