Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengupas 8 kajian kebijakan pendidikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT).
Delapan kebijakan pendidikan itu meliputi isu 1) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan zonasi; 2) Ujian Nasional; 3) SMK Masa Depan; 4) Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan; 5) Guru Penggerak; 6) Kurikulum Merdeka; 7) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan 8) Sekolah Unggul.
Peserta DKT terdiri dari para praktisi, narasumber, dan tenaga ahli pendidikan yang memiliki kepakaran dalam pengembangan pendidikan dasar dan menengah.
“Dalam forum ini, kami beharap agar masukan Bapak dan Ibu sekalian dapat menjadi referensi yang memperkaya perspektif dan pertimbangan kami dalam mengambil keputusan," ungkap Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Terkait isu PPDB dan zonasi, Mendikdasmen menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia untuk membahas hal tersebut.
BACA JUGA:Serukan Bela Palestina, Menag :Saatnya Dukungan Aktif Untuk Tindakan Kolektif
BACA JUGA:Mahasiswa Unihaz Pelatihan Jurnalistik di BEMG
“Dalam kunjungan ke daerah, saya juga menerima masukan dari dinas pendidikan, guru, dan berbagai kalangan di daerah, terkait bagaimana PPDB dan zonasi ini dapat diselenggarakan dengan baik,” ujar Mendikdasmen.
Kemudian terkait SMK Masa Depan, ia menyampaikan, “Sesuai amanah dari Presiden Prabowo Subianto, agar pendidikan SMK dapat diperbaiki dan ditingkatkan, kita berikan berbagai terobosan strategis, tidak hanya dari sisi akademik, namun juga dari kemitraan yang strategis dari dunia usaha dan industri.”
Mendikdasmen juga mengatakan terkait Artificial Intelligence (AI) untuk pendidikan, yang akan menjadi bagian dari kurikulum atau mata pelajaran pilihan mulai dari tingkat sekolah dasar, meskipun tidak dari kelas 1.
Selanjutnya untuk Ujian Nasional, Guru Penggerak, dan Kurikulum Merdeka telah menjadi isu yang cukup menyita perhatian masyarakat. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu dikaji agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan lebih baik.
Masih dikatakannya, terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah ada secercah harapan dari audiensi Kemendikdasmen dengan organisasi penyelenggara pendidikan.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden terkait PPPK, agar guru-guru yang berasal dari sekolah swasta dan kemudian diterima di program PPPK, dapat ditugaskan kembali di sekolah swasta,” kata Mendikdasmen.
BACA JUGA:7 Ide Kreatif Memeriahkan Hari Guru Nasional Di Sekolah
BACA JUGA:Kupas Masalah Pendidikan, Mendikdasmen dan Ormas Diskusi Wujudkan Pendidikan Bermutu,