Harianbengkuluekspress.id- Didampingi kuasa hukum, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong, Drs Fahrurrozi MPd mendatangi Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong,
Adapun tujuannya untuk melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong.
Pasalnya, oknum PNS tersebut sebelumnya melakukan aksi demonstrasi dan melakukan penyegelan ruang kerja menggunakan rantai anjing pada tanggal 6 November 2024 yang lalu.
Plt Bupati Lebong yang juga merupakan wakil bupati Lebong, Drs Fachrurrozi Mpd membenarkan bahwa dirinya didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan beberapa oknum ASN yang sebelumnya melakukan penyesalan ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Lebong Kembali Ditutupi Longsor, Begini Dampaknya
BACA JUGA:BREAKING NEWS; Seorang Pemuda di Lebong Terjun Bebas dari Tower, di Sini Lokasinya
"Ia saya bersama kuasa hukum telah melaporkan terkait penyegelan ruang kerja wakil bupati Lebong, " sampainya.
Ditambahkan Plt Bupati, akibat penyegelan yang dilakukan oleh beberapa oknum tersebut, berdampak besar dengan proses kinerja yang ada di lingkup Pemkab Lebong.
Namun dirinya belum bisa menyebutkan siapa saja oknum yang dilaporkan ke unit Pidana umum (Pidum) Sat Res Polres Lebong.
"Silahkan koordinasi dengan kuasa hukum saya," pintanya.
Sementara itu kuasa hukum Plt Bupati Lebong, Rio Cende Maha Putra SH mengatakan bahwa untuk nama oknum-oknum yang dilaporkan terkait penyegelan ruang kerja Plt Bupati, belum bisa disampaikan ke publik, namun ditegaskan memang ada beberapa yang dilaporkan.
"Untuk nama-namanya sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian,"ujarnya.
BACA JUGA:Seragam Gratis di Rejang Lebong Mulai Dibagikan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Disdukcapil Rejang Lebong Luncurkan Program Artis, Ini Keunggulannya
Lanjut Rio, atas laporan yang telah disampaikan pihaknya, diharapkan pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan oleh oknum melakukan penyegelan, merupakan salah satu bentuk Kriminalitas atau tindak pidana.