Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu segera memanggil seluruh tim Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dalam rangka kesiapan dalam menghadapi masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dimulai 24, 25 dan 26 November 2024.
"Nanti kita rapat lagi dan koordinasi dengan seluruh tim paslon dan stakeholder terkait, kami menginggatkan ketentuan yang harus dilakukan dalam masa tenang," ujar Komisioner KPU kota, Anggi Stephensent, Rabu 20 November 2024.
Ia menyebutkan, KPU Kota Bengkulu telah melakukan semua tahapan dengan baik dan adil terhadap kelima Pasnagan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Kemudian, memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti mencetak papan reklame yang disebar ke setiap kelurahan. Kemudian, memfasilitasi penayangan iklan di media massa baik cetak, elektronik dan radio.
Selain itu, KPU juga memberikan ruang debat publik sebanyak 3 kali untuk memapaparkan visi misi dan program kerjanya.
BACA JUGA:Pemkot-BPN Kaji Pembangunan Waduk, Dalam RangkamAtasi Musibah Ini di Kota Bengkulu
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siagakan Puluhan Personel Kebencanaan Di Lokasi Ini
"Ya, artinya semua alat peraga itu harus diturunkan atau steril mulai tanggal 24 November, kemudian kita tinggal persiapan untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November," jelas Anggi.
Sementara itu, Kodiv Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri
menambahkan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
"Selama masa tenang ini, para peserta hingga tim kampanye pemilu dilarang memasang APK, menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih di wilayah Kota Bengkulu," tandas Ahmad.
BACA JUGA:Kenaikan UMP Ideal 20 Persen, Ini Pendapat Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Secara teknis Bawaslu kota juga akan mempersiapkan tim penertiban yang melibatkan Satpol PP. Secara terkoordinasi tim menyisiri ke setiap titik pemasangan APK. Untuk alat peraga termasuk bendera parpol yang ditemukan masih tertancap atau berdiri langsung dicabut dan dibawa menggunakan mobil truck. Ada kemungkinan APK itu disimpan disekretariat bawaslu atau dimusnahkan.
"Nanti dibagi tim dan menertibkan setiap dapil. Jadi dipastikan dalam masa tenang ini tidak ada lagi APK yang terpasang," jelasnya.
Namun sebelum itu, Bawaslu terlebih dahulu menyurati seluruh tim paslon untuk menertibkan APK sendiri ketika memasuki hari tenang. (Medi Karya Saputra)