Nomor Urut Paslon Kada PSU Ditetapkan, KPU Berharap Semua Patuhi Aturan

RENALD/BE KPU Bengkulu Selatan foto bersama dengan LO Paslon dan Bawaslu setelah resmi ditetapkannya nomor urut Paslon Kada pada Minggu 23 Maret 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024 lalu.
Penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2025. Acara penetapan digelar di Aula Media Center KPU Bengkulu Selatan pada Minggu, 23 Maret 2025, dan dihadiri oleh LO peserta pilkada serta pengurus partai pengusung dan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan lancar dan seluruh pasangan calon telah mendapatkan nomor urut yang akan mereka gunakan dalam PSU mendatang.
"Alhamdullillah hari ini kita sudah menetapkan nomor urut peserta Pilkada Pemungutan Suara Ulang untuk Bengkulu Selatan," ujar Erina usai acara kepada BE.
BACA JUGA:Pemkab Lunasi Hutang, BPJS Pastikan Layanan Kesehatan Buka Saat Libur
BACA JUGA:KPS Pastikan Stok LPG Aman Hingga Lebaran
Lebih lanjut, Erina menjelaskan bahwa tahapan PSU akan terus berlanjut hingga puncaknya pada 19 April 2025 mendatang, di mana pemungutan suara ulang akan dilaksanakan. Ia juga menegaskan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan dari Pilkada 2024, kecuali pasangan nomor urut 2.
"Untuk pasangan nomor urut 2 digantikan dengan Suryatati berpasangan dengan Ii Sumirat," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erina juga kembali mengingatkan para Paslon Kada dan tim pemenangan untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama proses PSU berlangsung. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat menghambat jalannya tahapan pemilihan.
“Jadi setelah kita lakukan penetapan nomor urut ini, paslon belum bisa melakukan kampanye karena sesuai tahapan itu kampanye dimulai tanggal 26 Maret hingga H-3 sebelum PSU,” tegasnya.
Dengan penetapan nomor urut ini, tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan resmi memasuki fase berikutnya. KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dapat berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi demi terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. (Renald)
Berikut daftar pasangan calon dan nomor urut yang telah ditetapkan:
1. Hj. Elva Hartati, S.IP – Makrizal Nedi (diusung oleh PPP, PDI Perjuangan, Perindo, dan Gelora Indonesia)
2. Suryatati, S.Sos., M.M. – Ii Sumirat, S.T. (diusung oleh NasDem, PKS, dan Golkar)