Harianbengkuluekspress.id - Masa kampanye untuk pasangan calon kepala daerah (Pilkada) 2024 telah berakhir, saat ini sudah memasuki masa tenang hingga 26 November 2026. Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu memperketat pengawasan lapangan. Selain adanya potensi politik praktis dari kalangan ASN, Bawaslu juga memperhatikan pergerakan seluruh tim paslon agar tidak melakukan kampanye terselubung di masa tenang.
"Seluruh jajaran pengawasan hingga tingkat kelurahan kita pastikan melakukan pengawasan melekat," ujar Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri kepada BE, Sabtu, 23 November 2024.
Kerawanan terhadap permainan politik uang juga berpotensi dilakukan dimasa tenang. Ditegaskan Ahmad Maskuri, jika dalam pengawasan ditemukan maka menjadi suatu pelanggaran yang ditindak. Banyak peraturan perundang-undangan yang melarang keras tentang politik uang tersebut. Salah satunya diatur dalam Pasal 278 ayat (2) Undang Undang Pemilu, apabila dilanggar sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
"Adapun tahapan yang rawan terjadinya politik uang saat kampanye, masa tenang dan pungut hitung. Kita minta untuk partai peserta pemilu dan tim terkait lainnya tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," tandasnya.
BACA JUGA:Distribusi Logistik H-1 Pilkada, Segini Jumlah TPS di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pertandingan Perdana Piala AFF Putri 2024, Timnas Indonesia VS Kamboja, Imbang 0:0
Pelanggaran ini juga bisa berdampak pada pembatalan penetapan nama pasangan calon kepala daerah sebagai calon terpilih. Hal itu merupakan tindakan yang bisa dilakukan KPU jika selama pelaksanaan kampanye terbukti melakukan pelanggaran.
Dia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan terhadap dugaan pelanggaran. Bawaslu siap merespon dan melakukan upaya klarifikasi dan penindakan sesuai aturan berlaku
"Kita memaksimalkan upaya pengawasan dan memastikan netralitas dan integritas pemilu bisa terjaga dengan baik, tanpa ada unsur penyalahgunaan kewenangan," jelasnya. (Medi Karya Saputra)