Potensi PAD Rp 62 Miliar Dimaksimalkan, Begini Cara BKD Mukomuko
foto internet--
harianbengkuluekspress.id – Jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko terus memaksimalkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 62 miliar lebih. Target tersebut bakal didapat dari sebelas sektor pajak dan retribusi daerah. Diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan lainnya. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH menyampaikan, tim dari BKD Mukomuko baik dari Bidang Pendapatan I dan Bidang Pendapatan II hingga saat ini (kemarin,red) masih terus turun ke lapangan untuk mengejar potensi yang mungkin belum maksimal dari pajak maupun retribusi daerah. Selain itu, BKD Mukomuko bersama tim tagih akan kembali melakukan penajaman untuk mengejar potensi pajak daerah. Pihaknya mengaku akan membuka seluruh data objek pajak untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
“Kami maksimalkan lagi terkait piutang pajak yang belum dibayar, termasuk potensi pajak yang belum terlalu secara maksimal yang tertagih,” bebernya.
BACA JUGA:Baru 116 Desa/Kelurahan di Provinsi Bengkulu Sadar Hukum, Begini Penjelasan Plt Gubernur
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Segera Diumumkan
Menurut Eva, untuk mengejar piutang pajak yang belum terbayarkan, pihaknya telah melakukan perincian. Kemudian nantinya BKD Mukomuko akan menggandeng pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya untuk menagih piutang pajak ke para wajib pajak yang menunggak.
“Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB, kami akan rincikan kembali per kecamatan, per desa dan per kelurahan berapa nomor objek pajak (NOP) yang melakukan pembayaran. Kemudian berapa yang sudah dan berapa yang belum membayar pajak,” katanya.
Ia optimis, target pendapatan asli daerah akan tercapai dengan baik. Selain itu, BKD Mukomuko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengusaha yang ada di daerah ini agar dapat menjalankan kewajiban yang membayar pajak dan retribusi daerah.
“Kami terus sampaikan imbauan kepada masyarakat agar taat bayar pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.(budi)