Harianbengkuluekspress.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Penunjukan itu dilakukan pasca Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jabatan Plt gubernur akan diemban oleh Rosjonsyah sampai akhir masa jabatan pada 31 Desember 2024 mendatang, jika Rohidin Mersyah belum mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan sampai akhir masa jabatannya akhir tahun ini.
Untuk diketahui, Rosjonsyah memang sudah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu sejak 2 bulan terakhir. Hal ini dikarenakan Rohidin Mersyah sedang cuti di luar tanggungan negara kembali mencalonkan diri pada Pilgub Bengkulu 2024 berpasangan dengan Meriani.
Rosjonsyah mengatakan, selama menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu, dirinya bertanggung jawab penuh dalam sistem birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:PGRI Provinsi Bengkulu Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Berikut Pernyataan Haryadi
BACA JUGA:Tolak OTT KPK, Pendukung Rohidin Siap Demo Besar - besaran, Berikut Jadwal dan Lokasinya!
"Saya otomatis menjadi Plt Gubernur. Saya bertanggung jawab penuh saat ini untuk birokrasi," terang Rosjonsyah usai menggelar apel pagi jajaran di Lapangan parkir Kantor Gubernur Bengkulu, Senin, 25 November 2024.
Sedangkan untuk jabatan Sekda Provinsi Bengkulu hingga Senin 25 November 2024 sore masih kosong.
Hal ini setelah Isnan Fajri SSos MKes juga ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama ajudan Gubernur Bengkulu, AC.
Kekosongan jabatan Sekdaprov ini masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
"Jabatan Plh Sekda, masih menunggu," tuturnya.
Jabatan Sekda definitif sendiri, menurut Rosjonsyah, akan diisi setelah melakukan proses lelang jabatan. Tentu, nantinya akan diisi oleh pejabat yang berkompeten pada proses lelang jabatan yang dilakukan.
"Siapa yang akan mengisi definitif, tentu orang yang memiliki kapasitas dan pengetahuan atas wewenang dari jabatan Sekda itu," tambah Rosjonsyah.
Disisi lain, Rosjonsyah mengatakan, meskipun terjadi proses hukum di KPK yang melibatkan gubernur, sekda dan ajudan gubernur, sistem pemerintahan di Pemprov Bengkulu tidak akan terganggu.
Ia memastikan semua akan berjalan sesuai dengan aturan. Baik itu pelayanan publik hingga proses administrasi pemerintahaan.