Pengusaha Tambang di Bengkulu Mengadu ke Plt Gubernur, Masalah Ini yang 'Dibawanya'

IST/BE Manajemen CV Agung Wijaya menggelar audiensi dengan Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Bengkulu, Selasa 22 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Polemik pergeseran peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Agung Wijaya di Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak baru. Manajemen perusahaan telah bertemu dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah, mengadukan keberatan atas perubahan WIUP sepihak tersebut.
Direktur CV Agung Wijaya Ridho Wijaya menegaskan, perusahannya telah mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Namun, muncul dugaan adanya upaya dari pihak lain mengubah batas wilayah izin galian C tersebut.
"Pak Plt Gubernur secara tegas menyampaikan, bergeseran WIUP tidak bisa dilakukan. Karena, kami sudah mengantongi izin lebih dulu dan masih aktif sampai tahun 2026," tegas Ridho, Rabu 22 Januari 2025.
Dijelaskannya, berdasarkan peta WIUP CV Agung Wijaya yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Nomor:1/WIUP/ESDM.BKL/2023 tanggal 04 Januari 2023, total luas lahan CV Agung Wiajaya sampai 27 hektar.
BACA JUGA:Kejari Lebong Segera Panggil Istri Plt Gubernur, Terkait Permasalahan Ini
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Bibit Padi ke Kementan RI untuk Petani Rejang Lebong, Segini Jumlahnya
Namun berdasarkan, satelit konsultan terjadi pergeseran peta seluas 11 hektar secara sepihak oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Peta WIUP CV Agung Wijaya yang bergerak pada galian C atau pertambangan komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu) itu, awalnya berada di sungai, namun pindah ke daratan di lahan perkebunan sawit.
"Kami mengetahui perubahan peta ini dari konsultan. Setelah kami cek menggunakan satelit, benar bahwa 11 hektar dari total 27 hektar WIUP kami sudah berada di daratan," tuturnya.
Ridho mengatakan, dugaan pergeseran peta WIUP miliknya itu, juga diperkuat saat mengklarifikasi ke Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Dalam keterangan Dinas LHK, memang ada proses pengurusan izin oleh PT PJA di lokasi yang sama.
"Seluas 11 hektar yang sedang diurus izin oleh PT Pasopati Jaya Abdi merupakan lahan masyarakat adat setempat seluas 10 hektar. Namun, secara administrasi berada dalam WIUP CV Agung Wijaya milik kami," ujar Ridho.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Hadirkan SALUT, Ini Tujuannya
Atas hal tersebut, Ridho meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengembalikan peta WIUP sesuai izin nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2024 tertanggal 04 Januari 2024.
"Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengembalikan peta WIUP sesuai dengan peta awal dan menghentikan proses izin di lokasi WIUP kami," tegasnya.
Sub Koordinator Pengusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Ardiyansyah mengatakan, memang PT. Pasopati Jaya Abadi telah memiliki peta izin WIUP, berupa eksplorasi. Hanya saja, WIUP bukan di wilayah Desa Penarik, namun di desa lain. Bisa dipastikan perizinan ataupun lokasi WIUP tidak mungkin terjadi tumpang tindih.