Harianbengkuluekspress.id- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma melimpahkan perkara dugaan tidak netralitas kepala desa dan dua aparatur sipil negara (ASN) Ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Senin siang 25 November 2024, Sentra Gakumdu Seluma mulai memproses laporan ini. Pelapor yakni Humas Tim Pemenangan Paslon Bupati nomor urut 01, Jadio Pugantara dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Iya, saya dipanggil Sentra Gakumdu menindaklanjuti laporan kami terhadap satu Kades dan dua ASN yang kami laporkan terlibat politik praktis atau tidak netral," terang Jadio Pugantara, dikonfirmasi Senin sore.
Dijelaskan Jadio Pugantara di hadapan penyidik Sentra Gakumdu, dirinya kembali diminta menjelaskan kronologi terkait laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Seluma.
BACA JUGA:Gunakan Hak Pilih, Sukseskan Pilkada 2024! PWI dan Pemkab Seluma Ajak Datangi TPS
BACA JUGA: PBB Seluma Capai Rp. 1,75 M, Targetnya Segini
"Tadi di hadapan penyidik Gakumdu saya telah terangkan semua. Bagaiman keterlibatan Kades Sinar Pagi juga Camat Ilir Talo dan Kabid SMP Dikbud Seluma," jelasnya.
Menurut Jadio Pugantara, keterlibatan politik praktis kepala desa dan dua ASN di lingkungan Pemkab Seluma jelas terlihat dalam rekaman video yang telah diserahkan ke Bawaslu Seluma.
Kepala Desa Sinar Pagi Riki Rikardo ikut hadir dalam kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 Erwin Octavian-Jonaidi. Saat menyampaikan sambutan menyebut mengajak masyarakat untuk memilih Paslon nomor urut 02.
Sementara untuk Camat Ilir Talo Zaiyadi Abdilah hadir dalam kegiatan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02, bahkan dengan menggunakan pakain dinas ASN.
Kemudian lanjut Jadio Pugantara, untuk Kabid SMP Dikbud Seluma Andri Hosen terlibat politik praktis atau tidak netral saat pembagian seragam sekolah SD gratis untuk siswa baru tahun ajaran 2024/2025.
Saat membagikan seragam tersebut, Andri Hosen menyebut bahwa seragam gratis yang dibagikan adalah bantuan Bupati Seluma Erwin Octavian. Padahal jelas bahwa seragam tersebut adalah program Pemkab Seluma melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menurut hemat kami, bukti keterlibatan Kades dan dua ASN ini telah cukup bukti. Untuk itu kami harap pihak Gakumdu dan Bawaslu dapat memproses laporan yang telah disampaikan sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku," sampainya.
BACA JUGA:Nur Ali, Anggota DPRD Provinsi Serap Aspirasi Masyarakat Seluma
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Seluma Kembali Dilanjutkan, Sebelumnya Sempat Diwarnai Walk Out Tim Ini