Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama, Nasaruddin Umar yang diwakili tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul menyerahkan barang bukti gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang-barang tersebut diterima langsung oleh kepala satuan Tugas Direktorat Gratifikasi dan dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.
Hal tersebut juga didampingi oleh kepala Biro Data dan Informasi dan Humas, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governanc" jelas Ainul Yakin.
Barang-barang tersebut beber Ainul Yakin diantar melalui kurir ke Masjid istiqlal Jumat lalu dan diterima oleh staf.
BACA JUGA:Ini Dia Daftar Pemenang Anugerah GTK Madrasah 2024, Cek Namanya Disini
BACA JUGA: Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dibuka, Begini Ketentuannya
Atas permintaan Menag, barang tersebut akan dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagai Menteri Agama yang baru, beliau ingin memberi contoh untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada ibu Indira," tambahnya.
Disisi lain, Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan pelayanan Publik KPK,
Indira Malikmengapresiasi terhadap langkah dan tindakan yang telah dilakukan Menteri Agama.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmennya untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai lembaga yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
"Terima kasih, saya sangat mengapresiasi kepada menteri yang melaporkan gratifikasi. Ini menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih," tandasnya.(**)