harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menerima sebanyak 16 laporan Pilkada. Baik itu laporan dari masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
”Sebanyak 16 laporan, baik itu laporan maupun temuan dari jajaran Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo melalui Anggota Komisioner Bawaslu, Mansur dan Rustam Effendi. Dijelaskannya, dari belasan laporan itu, untuk lima laporan indikasi pelanggarannya peraturan perundang-undangan. “Sebanyak empat laporan sudah direkomendasikan ke Bupati Mukomuko, sedangkan 1 laporan lagi masih dalam proses,” katanya.
BACA JUGA:Kapolres dan Dandim Dampingi Pamatwil Polda Bengkulu, Pilkada BS Berjalan Kondusif
BACA JUGA:Dinas Dikbud Mukomuko Optimis Proyek Rampung Tepat Waktu, Segini Persentasenya
Menurutnya, sedangkan sebanyak delapan laporan tidak memenuhi syarat formil materil dan artinya laporan itu tidak ditindaklanjuti. Selanjutnya, kata Rustam, sebanyak empat laporan temuan dari jajaran Bawaslu yakni dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yang diduga dilakukan honorer daerah, cuti kampanye, netralitas ASN dan pembagian sembako. Disisi lain pihaknya juga tengah memproses temuan di tingkat kecamatan yakni oknum BPD di wilayah Air Dikit, Pondok Suguh,Lubuk Pinang. Kemudian oknum kades dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Air Majunto serta oknum kades di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
“Temuan dan laporan ini masih dalam proses,” bebernya.
Ia juga menegaskan, adanya laporan maupun temuan jajarannya dipastikan ditindaklanjuti dan diproses lebih lanjut. Tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. (budi)