harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong akan melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan secara serentak. Dimana kegiatan akan dilaksanakan Sabtu 30 November 2024.
"Untuk pleno rekapitulasi hasil Pilkada serentak tingkat kecamatan akan kita laksanakan serentak pada tanggal 30 November," terang Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos dikonfirmasi BE, Jumat 29 November 2024.
Menurutnya, guna mempersiapkan pleno rekapitulasi ditingkat kecamatan tersebut, Jumat 29 November 2024 siang KPU Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan rapat koordinasi persiapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan di aula KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk mempersiapkan pleno ditingkat kecamatan, hari ini kita menggelar rapat koordinasi bersama seluruh PPK," tambah Ujang.
BACA JUGA:Distankan Rejang Lebong Usulkan Bantuan Alsintan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Piala AFF Putri 2024, 4 Negara Melaju ke Semi Final, Ini Lawan Timnas Indonesia
Dengan telah dibekali melalui rapat koordinasi tersebut, Ujang berharap proses rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala yang berarti.
Lebih lanjut Ujang menjelaskan, rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan tersebut mereka targetkan tuntas dalam waktu satu hari kecuali Kecamatan Selupu Rejang yang mereka targetkan tuntas dalam dua hari.
"Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan ini kita targetkan selesai satu hari kecuai Selupu Rejang Lebong yang bisa dua hari," papar Ujang.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan ditingkat kecamatan tersebut, menurut Ujang, akan diawali dengan rekapitulasi hasil untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Setelah itu baru dilaksanakan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong.(ari)