Adapun jenis pelanggaran dan besaran denda tilangnya adalah sebagai berikut:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
6, Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
BACA JUGA:150 Ditilang, 27 Ditahan, Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya
8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
Demikianlah informasi kendaraan yang melanggar lalu lintas yang STNK kendaraannya bisa diblokir berikut sanksi dendanya.
Mari kita selalu mentaati tata tertib lalu lintas agar kendaraan kita tidak ditilang dan kita juga tidak dikenakan sanksi denda.
Semoga informasi ini memberikan manfaat. (**)