Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Beriktu Daftarnya Beserta Dendanya

Hati-hati, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, petugas saat mengecek pelanggaran lalu lintas-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, POLRI sudah menerapkan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Oleh karena itu, para pengendara sebaiknya dapat mematuhi tata tertib lalu lintas agar tidak tertangkap kamera ETLE.

Sebab, jika tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, maka para pengendara wajib membayar denda dan menyelesaikan masalah pelanggaran tersebut sebelum membayar pajak.

Pasalnya, jika pelanggaran belum diselesaikan, maka petugas tidak akan melayani anda untuk membayar pajak kendaraan anda.

BACA JUGA:Terekam Kamera ETLE, Ada 1.000 Pelanggaran Dalam Sehari, Didominasi Ini

BACA JUGA:Ayo Taati Tata Tertib Lalu Lintas, Melanggar dan Terekam CCTV ETLE, STNK Diblokir, Ini Sanksi Dendanya

Adapun pelanggaran yang diincar oleh kamera ETLE sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 10 jenis pelanggaran.

Ke-10 jenis pelanggaran tersebut yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar atau ponsel, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan