Ayo Taati Tata Tertib Lalu Lintas, Melanggar dan Terekam CCTV ETLE, STNK Diblokir, Ini Sanksi Dendanya

Senin 02 Dec 2024 - 09:34 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Para pengendara diingatkan agar dapat selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Pasalnya, jika melanggar, STNK nya langsung diblokir.

Blokir STNK nya baru bisa dibuka, setelah pengendara membayar sanksi dendanya.

Saat ini penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

BACA JUGA:658 Kendaraan Ditilang, 50 Knalpot Brong Diamankan, Dalam Rangka Operasi Ini

Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.

Bahkan, mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan yang ternyata STNK-nya diblokir.

Bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.

Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.

Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.

Untuk mengetahui kendaran kita kena ETLE atau tidak sebenarnya bisa dicek pada aplikasi ETLE.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012  tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Kategori :